PKS: Dukungan Anies ke Prabowo Berdampak Besar, Buat Kubu Jokowi Takut

PKS: Dukungan Anies ke Prabowo Berdampak Besar, Buat Kubu Jokowi Takut

PKS menyayangkan sikap Kemendagri yang menegur Gubernur DKIJakarta Anies Baswedan karena acungkan dua jari saat menghadiri konferensi nasional Gerindra pada Senin 17 Desember lalu. Dua jari identik dengan dukungan terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga.

Tak cuma dikritisi Kemendagri, Anies Baswedan juga dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah pihak. Sebagai kepala daerah, Anies dianggap melanggar aturan kampanye.

Direktur Pencapresan PKS, Suhud Aliyudin menilai, teguran Kemendagri jelas membingungkan masyarakat. Karena di sisi lain Kemendagri membiarkan adanya sejumlah kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan pada Jokowi-Ma'ruf.

Dari sini, Suhud melihat ada kekhawatiran petahana pada sosok Anies Baswedan. Menurut dia, Anies bukan sekadar gubernur DKI Jakarta.

"Inkonsistensi sikap Kemendagri jelas memperlihatkan sikap tidak netral. Mungkin juga didorong kekhawatiran, karena Pak Anies sering disebut sebagai Gubernur namun dengan pengaruh yang menasional. Dan Jakarta selalu dianggap sebagai barometer politik nasional," kata Suhud saat dihubungi merdeka.com. Kamis (20/12).


Saat Pilgub DKI 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno didukung oleh Gerindra dan PKS. Dalam Pilpres 2019, koalisi ini mengusung Prabowo-Sandiaga.

Meski belum mendeklarasikan secara terbuka mendukung Prabowo-Sandiaga, namun Anies diyakini punya pengaruh besar terhadap pemenangan Prabowo tahun depan.

"Simbol dua jari yang diperagakan oleh Gubernur Anies tentu dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai dukungan pada pasangan Prabowo-Sandi. Ini yang tentu dikhawatirkan."

"Jelas (dukungan Anies) besar pengaruhnya. Tapi, sampai hari ini kan Pak Anies tidak menyatakan dukungan secara terbuka sebagaimana dilakukan kepala-kepala daerah yang mendukung Pak Jokowi," tutup Suhud yang juga sekretaris bidang Polhukam dan HAM DPP PKS.

Dilaporkan Bawaslu

Anies Baswedan akan dilaporkan lagi terkait pose atau salam dua jari di acara Konferensi Nasional Gerindra, beberapa waktu lalu. Kali ini giliran Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) yang akan melaporkan Anies ke Bawaslu.

"Iya hari ini ke Bawaslu Pusat jam 14.00 WIB," ucap Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz kepada Liputan6.com, Kamis (20/12/2018).

Pihaknya menduga, bahwa Anies aktif di dalam acara tersebut. Yang membuatnya melanggar aturan pejabat publik dengan melakukan kampanye.

"Tentu tidak dapat terbantahkan, bahwa salam dua jari yang ditunjukkan Anies Baswedan tersebut merupakan sebuah simbol dukungannya terhadap pasangan calon Presiden dan wakil presiden Nomor Urut 02," ungkap Abdul.

Dia menyebut, Anies diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ini mencederai prinsip-prinsip Pemilu bersih, berintegritas dan berkeadilan pada Pilpres 2019," pungkasnya. [rnd]

Artikel Asli
TERKAIT