Pemilih Luar Negeri Bisa Pakai 3 Metode untuk Gunakan Hak Pilih
Jakarta - KPU mengatakan pemilih Luar Negeri dapat memilih tiga metode untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Tiga metode tersebut antara lain melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara keliling, dan pos surat.
"Tiga metode pemilihan, TPS, Kotak Suara Keliling dan Pos, tergantung kondisi di masing-masing negara," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Gudang logistik KPU Komplek Pergudangan Zoodia, Jl Husein Sastranegara, Kota Tangerang, Minggu (17/2/2019).
Arief mengatakan bila pemilih bertempat tinggal dekat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maka pemilih dapat menggunakan hak pilihanya dengan mendatangi TPS di KBRI. Namun bila pemilih memiliki tempat tinggal jauh dari KBRI maka KPU akan menggunakan kotak suara keliling untuk mendatangi tempat pemilih.
"Kalau warga negaranya tinggal semua berdekatan dengan kantor KBRI, maka kita hanya gunakan TPS. Tetapi kalau ada warga negara Indonesia yang tinggal disatu komunitas tertentu jauh dari kantor KBRI, dia tidak bisa datang maka kita gunakan kotak suara keliling," ujar Arief
Sedangkan bagi pemilih yang bertempat tinggal tersebar di banyak daerah, KPU akan mengirimkan surat suara via pos. Arief mengatakan pihaknya telah menyiapkan perlengkapan berupa perangko hingga amplop bagi pemilih tersebut.
"Tapi kalau tersebar dibanyak tempat dan jauh jauh kita kirim by pos. Nanti dikirim balik dan kita siapkan amplopnya, kita siapkan perangkonya. Pokonya dia tinggal buka pilih lalu ditutup lagi kirimkan," ujar Arief.
Dia mengatakan opsi pemilihan ini telah ditentukan oleh masing-masing pemilih. Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah lebih dulu mendata cara apa yang akan digunakan pemilih gunakan.
"Nah sebetulnya cara menentukan itu juga dipilih oleh mereka sendiri, jadi kita buat daftarnya kita beri opsi mau gunakan langsung ke TPS, mau by post atau bergabung di kotak suara keliling," tuturnya.