Sandiaga bersyukur kasus dugaan mahar politik tak dilanjutkan Bawaslu

Sandiaga Uno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak melanggar dugaan mahar politik Rp 500 miliar untuk PAN dan PKS demi menjadi calon wakil presiden. Dia mengatakan keputusan Bawaslu itu adalah jawaban dari doanya.

"Jadi harapan saya semua berkomitmen, bekerja sama agar transparansi, tentunya kejujuran juga diangkat dalam kontestasi ini. Ya ini merupakan pengingat kita semua bahwa rakyat Indonesia itu sangat mendambakan pemilu yang rukun, damai, teletubbies effect, berpelukan, itu doa, dan doanya tercapai dua hari yang lalu," katanya di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengapresiasi kerja Bawaslu dan semua pihak yang sudah memproses isu mahar itu secara transparan.

"Saya kan sudah bilang kalau kita bantah, itu tidak benar. Dengan keputusan tersebut ya saya menghormati Bawaslu dan saya apresiasi kerja dari Bawaslu dan semua pihak yang mengangkat isu ini sebagai isu yg penting. Dan saya sepakat isu ini harus diproses secara terang benderang dan supaya tidak ada keraguan lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan lembaganya langsung menindaklanjuti dugaan mahar itu setelah menerima laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

Artikel Asli
TERKAIT