
Calon Petahana Menangkan Pilbup Garut, Paslon Lain akan Gugat ke MK

Paslon petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman kembali menang di Pilbup Garut 2018. Paslon nomor urut satu tersebut unggul tipis dari pesaing terdekatnya yakni paslon nomor urut dua Iman Alirahman-Dedi Hasan.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilbup Garut yang digelar KPU di Gedung Graha Patriot, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Kamis (05/07/18), paslon nomor urut satu yang diusung Gerindra, PKS dan NasDem ini mendulang 428.113 suara atau 35,80 persen.
Pasangan berjuluk RGHB tersebut unggul tipis dari pesaing terdekatnya yakni paslon Iman-Dedi yang diusung Golkar, PDIP, yang hanya mampu meraup 395.283 suara atau 33,05 persen.
Di peringkat tiga bertengger paslon nomor urut empat yang diusung PAN, PPP dan Hanura yakni Agus Hamdani-Pradana Aditya. Mereka meraih 20 persen suara atau 239.848 pemilih.
Sementara itu, paslon yang maju dari jalur perseorangan, Suryana-Wiwin Suwindaryati menjadi juru kunci dengan mengumpulkan 132.667 suara atau 11,09 persen.
"Total suara 1.268.537. Suara sah sebanyak 1.195.911 dan suara tidak sah sebanyak 72.626," ujar Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi saat membacakan hasil pleno di gedung Graha Patriot, Kamis (05/07/18) malam.
Paslon Rudy-Helmi baru ditetapkan sebagai pemenang dari rekapitulasi suara. Pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2019-2024 dalam acara penetapan yang akan segera digelar KPU Garut.
"Bagi para paslon yang tidak puas bisa melakukan gugatan sesuai prosedur," ujar Hilwan.
Sementara itum saksi tiga pasangan lainnya melakukan walkout saat rapat pleno rekapitulasi digelar.
Koordinator saksi paslon Iman-Dedi, Yuyus Karta Wiredja mengatakan aksi walkout tersebut dilakukan lantaran pihaknya memiliki bukti terkait adanya kecurangan penggelembungan suara melalui daftar pemilih tambahan (DPTB).
"Kami meminta KPU agar menghadirkan daftar hadir C7 dan diindikasi adanya penggelembungan DPTB,"
Yuyus mengatakan, penggelembungan DPTB tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya adalah di Kecamatan Wanaraja, Garut Kota dan Sucinaraja.
"Terkait pelanggaran tersebut kita akan melakukan gugatan ke MK dan besok kita akan melakukan pelaporan ke panwas. Kecuali untuk PPK Sucinaraja akan kita laporkan ke polisi karena merusak segel negara," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Hilwan mengaku menghargai dan mempersilakan para paslon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK. Hilwan mengatakan jika aksi walkout tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara.
"Untuk dokumen yang di KPPS tidak bisa kami buka dan masalah penggelembungan DPTB itu tidak ada. Silakan saja ajukan gugatan ke MK," ujar Hilwan kepada wartawan di lokasi yang sama.

